Bersinergi dengan Relawan Restu, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas, Kerja Bakti Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

    Bersinergi dengan Relawan Restu, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas, Kerja Bakti Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

    JEMBER - kegiatan  Koramil 0824/20 Gumukmas pada Sabtu, 17/06/2023 PKL.06.30 sd 11.30 Wib  Babinsa Tembokrejo Serka I Gusti Ngurah melaksanakan Kerjaa Bhakti Bedah Rumah milik Hasan  63 tahun dsn. Banjarejo RT.02 RW. 31 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember,  bersama Relawan Tembokrejo Sinergi Bersatu (Restu).

    Kegiatan memilih rumah Hasan karena kondisi rumahnya yang hampir mau roboh, karena banyak kerangka atap yang sudah lapuk termakan usia. Ujar Rinowan Ketua Relawan Restu.

    Sehingga kegiatan kita hari ini fokus pada penurunan genteng, kemudian pembenahan kerangka atap sehingga rumah tersebut kembali kokoh kuat, dana man dihuni pemiliknya. Kita sagat berterima kasih karena Babinsa ikut terlibat membantu pengerahan masyarakat sekitar dan ikut bekerja sehingga kegiatan ini berjalan lebih cepat dari rencana kita.

    Menyikapi kegiatan tersebut Danramil 0824/20 Gumukmas Kapten Chb Hadi Windoko, menyambut baik dan mendukung keberadaan Babinsa dalam membantu bedah rumah tersebut bersama Relawan Restu, ini merupakan bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat,

    Yang patut kita apresiasi adalah adanya relawan yang peduli terhadap warga kurang mampu ditengan masa sulit seperti sekarang ini, sehingga kita sangat mendukung sekali. Tegas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfimasinya sangat mednukung kegiatan Babinsa membantu percepatan bendah rumah tersebut, bersama relawan Restu.

    Keberadaan relawan yang peduli terhadap saudara kita yang kurang mampu seperti ini yang patut kita apresaisi dan kita motivasi bersama, untuk membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan diwilayah. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0824/20 Gumukmas Beri Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas Lanjutkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami